Dan Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja Periode 2009-2014 hanya dipanggil KPK sebagai saksi, lebih lanjut, menurut Mahfud jika berdasarkan logika, pimpinan tertinggi yang seharusnya ditetapkan pertama kali menjadi tersangka.
"Logika hukum saya mengatakan kayaknya enggaklah kalau Cak Imin jadi tersangka. Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya, masa tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi itu kan tersangka duluan dalam logika itu," jelasnya.