Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2018-2021 Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan bahwa pegawai lembaga antirasuah bisa dijemput paksa terkait pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya pegawai KPK diketahui mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan SYL, padahal sebagai orang yang berkecimpung dalam penyidikan korupsi, seharusnya kasus tersebut menjadi prioritas.
Baca Juga: NasDem Geram SYL Dijemput Paksa, Politikus Demokrat Bela KPK
"Kelakuan mangkir kaya gini kan biasanya saksi/tersangkanya KPK, ini malah pegawai KPK padahal kerja di lembaga penegak hukum & dipanggil kasus korupsi, prioritaslah," ungkapnya.
Karenanya, menurut Yudi, pegawai KPK bisa dijemput paksa jika memang kembali mangkir dalam pemeriksaan tersebut. "Kita lihat nanti datang/tidak, intinya mangkir bisa dijemput paksa/menghalangi penyidikan," imbuhnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (13/10).
kelakuan mangkir kaya gini kan biasanya saksi/tersangkanya KPK, ini malah pegawai KPK padahal kerja di lembaga penegak hukum & dipanggil kasus korupsi, prioritaslah, kita lihat nanti datang/ tidak,intinya mangkir bisa dijemput paksa/menghalangi penyidikanhttps://t.co/zUuvzieCAz
— Yudi Purnomo Harahap (@yudiharahap46) October 13, 2023
Untuk diketahui, dalam agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023), pegawai lembaga antirasuah tidak hadir.
"Pegawai KPK yang dipanggil hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip dari CNN Indonesia.