Anwar Usman Bisa Jadi Tidak Tahu Putusan MK Untungkan Gibran

Anwar Usman Bisa Jadi Tidak Tahu Putusan MK Untungkan Gibran Kredit Foto: Istimewa

Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak mengungkapkan bahwa Ketua Mahkamah Konstistusi Anwar Usman bisa jadi tidak mengetahui putusan MK terkait batas usia capres-cawapres menguntungkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Lukman mengatakan Anwar Usman bahwa pernah mengklaim tidak tahu wanita yang dinikahinya, Idayati, merupakan adik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga dalam putusan MK pun bisa juga demikian.

Baca Juga: Bukan Gibran Faktor Penentu Kemenangan Prabowo

Seperti diketahui, putusan MK yang mengabulkan syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun dengan klausal berpengalaman sebagai kepala daerah membuka peluang untuk Gibran mengikuti Pilpres 2024.

"Anwar Usman tidak tahu kalau istrinya alias Idayati adalah adiknya Jokowi, jadi jangan dituduh macam-macam terkait JR, jangan-jangan Anwar Usman juga tidak tahu, kalau keputusan MK tersebut menguntungkan Gibran," ungkap Lukman dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Rabu (18/10).

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari Suara.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terkini