Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberi tamparan keras kepada Menko Polhukam sekaligus bakal cawapres PDIP Mahfud MD yang menyindir lembaganya.
Pasalnya menteri Presiden Jokowi itu diketahui menyindir tajam MKMK melalui sebuah berita dari CNN Indonesia yang berjudul 'Mahfud Sindir Majelis Kehormatan MK: Terkadang Bisa Dibeli'.
Baca Juga: Menjadi Jelas Penunjukan Jimly Ashiddiqie Sebagai Ketua MKMK
Menurut Jimly jika sindiran tersebut benar maka sangat tidak beradab, dan Mahfud MD juga tidak pantas lagi menjadi pengamat maupun komentator dengan posisinya yang sekarang, sehingga ia menilai klarifikasi dalam hal ini perlu dilakukan.
"Ya Allah, apa benar ini komentarnya? Sebaiknya diklarifikasi dulu. Kalau benar ini sangat kasihan, tidak beradab. Sangat tidak pantas masih terus saja jadi pengamat & komentator. Padahal sudah diberi amanat untuk kerja sebagai Menko, apalagi mau jadi wapres," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar media hanya salah mengutip komentar Mahfud MD mengenai MKMK. "Mudah-mudahan ini salah kutip," imbuhnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Selasa (24/10).
Ya Allah, apa benar ini komentarnya? Sebaiknya diklarifikasi dulu. Kalau benar ini angat kasihan, tdk beradab. Sngat tdk pantas masih terus saja jadi pengamat & komentator. Padahal sdh diberi amanat utk kerja sbg Menko, apalagi mau jadi wapres. Mudah2an ini salah kutip. https://t.co/iU6hi9pYTk
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) October 23, 2023
Sebelumnya, bakal cawapres dari PDIP Mahfud MD menyindir Majelis Kehormatan MK yang dibentuk akibat putusan batas syarat capres dan cawapres. Ia mengingatkan kepada publik untuk tidak terlalu optimis, karena semua bisa dibeli dan direkayasa.
"Jangan terlalu optimis juga, karena kadang kala siapa yang akan jadi majelis itu terkadang bisa dibeli dan bisa direkayasa juga,” kata Mahfud MD, di Jakarta Selatan, Senin 23 Oktober 2023 dikutip dari VIVA.
Menurutnya, rekayasa bisa terjadi dengan melihat situasi penegak hukum saat ini. “Kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi. Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang," lanjut Mahfud MD.