Gibran Seperti Sindir Jokowi Melenceng dari Pasal 33 UUD 1945 Selama Dua Periode

Gibran Seperti Sindir Jokowi Melenceng dari Pasal 33 UUD 1945 Selama Dua Periode Kredit Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka seperti menyindir ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melenceng dari Pasal 33 UUD 1945 selama dua periode menjabat sebagai kepala negara.

Pasalnya dalam dokumen visi, misi, dan program, Gibran bersama pasangannya, Prabowo Subianto ingin mengembalikan tata kelola sumber daya alam (SDA) ke konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945.

Baca Juga: Jokowi Hanya Peduli Pemenangan Prabowo-Gibran

"Mau kembalikan? Jadi maksud @gibran_tweet dua periode ini @jokowi sudah melenceng dari pasal 33 UUD 45?" ucap pegiat media sosial Lukman Simandjuntak dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (2/11). 

Sebelumnya, dalam misi 'Asta Cita' yang diusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pasangan tersebut berjanji akan mengembalikan sumber daya alam (SDA) kepada konstitusi.

"Mengembalikan tata kelola migas dan pertambangan nasional sesuai amanat Konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945," tulis Prabowo-Gibran dalam dokumen Visi, Misi, dan Program dikutip dari CNN Indonesia.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terkini