"Mengembalikan tata kelola migas dan pertambangan nasional sesuai amanat Konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945," tulis Prabowo-Gibran dalam dokumen Visi, Misi, dan Program dikutip dari CNN Indonesia.
Untuk diketahui, Pasal 33 UUD 1945 pada pokoknya mengatur perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Dan bunyi dalam Pasal 33 ayat (2) adalah 'Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara'.
Kemudian pada Pasal 33 ayat (3) menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.