Pegiat media sosial Yusuf Dumdum menyebut konstitusi menabrkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang merupakan cawapres dari bakal capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto, dan bukan sebaliknya.
Hal ini disampaikan Yusuf Dumdum untuk menyindir konstitusi terkait usia minimal capres-cawapres pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah demi majunya Gibran di Pilpres 2024.
Baca Juga: Tak Tegas Pecat Gibran, PDIP Bukan Hanya Tidak Punya Nyali
"Bukan Gibran yang Tabrak Konstitusi, tapi Konstitusi yang tabrak Gibran. Makanya konstitusinya yang diubah. Bukan begitu pak cawapres @gibran_tweet," ujarnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (2/11).
Bukan ?Gibran? yg Tabrak Konstitusi, tapi Konstitusi yang tabrak Gibran. Makanya konstitusinya yang diubah. Bukan begitu pak cawapres ?@gibran_tweet? ????
— Dumdum (@yusuf_dumdum) November 2, 2023
Gibran Disebut Tabrak Konstitusi, Golkar: Konstitusi justru Beri Kesempatan pada Anak Muda https://t.co/09SLccF4NR
Untuk diketahui, dalam aturan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) memperboleh seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres maupun cawapres asal mempunyai pengalaman kepala daerah.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily membela bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka yang diserang oleh PDIP.