Pegiat media sosial Yusuf Dumdum menyindir bahwa konstitusi terkait usia minimal capres-cawapres pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diubah karena menabrak putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Konstitusi tentang batas usia capres-cawapres harus diubah agar Gibran bisa maju Pilpres 2024 sebagai pendamping dari bakal capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto.
Baca Juga: Pengamat Tak Sependapat dengan Alasan PDIP Tak Pecat Gibran
"Bukan Gibran yang Tabrak Konstitusi, tapi Konstitusi yang tabrak Gibran. Makanya konstitusinya yang diubah. Bukan begitu pak cawapres @gibran_tweet," ujarnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (2/11).
Bukan ?Gibran? yg Tabrak Konstitusi, tapi Konstitusi yang tabrak Gibran. Makanya konstitusinya yang diubah. Bukan begitu pak cawapres ?@gibran_tweet? ????
— Dumdum (@yusuf_dumdum) November 2, 2023
Gibran Disebut Tabrak Konstitusi, Golkar: Konstitusi justru Beri Kesempatan pada Anak Muda https://t.co/09SLccF4NR
Untuk diketahui, dalam aturan yang diubah tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres maupun cawapres asal mempunyai pengalaman kepala daerah.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily membela bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka yang diserang oleh PDIP.