Istana Bukan Rumah untuk Mengangkat Derajat Hidup Keluarga Jokowi

Istana Bukan Rumah untuk Mengangkat Derajat Hidup Keluarga Jokowi Kredit Foto: BPMI Setpres

"Ya kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, itu bisa digunakan hak angket," ujar Tamliha di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/11/2023) dikutip dari Liputan6.

Lebih lanjut, jika putusan MKMK tidak memuaskan publik, hak angket bisa diajukan DPR, dan kemudian Jokowi bisa dimakzulkan sebagai presiden jika terbukti melanggar aturan meskipun memakan waktu lama.

"Ya pemakzulan melalui angket, itu memerlukan waktu yang lama kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR. Nah itu berarti DPD gabung tuh, ada 711 anggota MPR. Nah susah untuk menjadi setengahnya itu. Tetapi secara kalkulatif sih bisa," ungkap Tamliha.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini