Sebelum Ada Putusan MK, Prabowo dan Jokowi Sudah Sepakati Gibran

Sebelum Ada Putusan MK, Prabowo dan Jokowi Sudah Sepakati Gibran Kredit Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengungkapkan bahwa sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bakal capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyepakati Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Said Didu menyebutkan sejumlah kejadian yang membuatnya menyimpulkan Gibran memang sudah disepakati menjadi cawapres Koalisi Indonesia Maju sebelum MK memutuskan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dengan klausal berpengalaman kepala daerah.

Baca Juga: Gibran dan Jokowi Berpotensi Ikut Terpeleset Kasus Minyak Goreng

Kejadian awal bermula dari organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) yang mengusulkan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto. Kejadian kedua, Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendampinginya di Pilpres 2024.

Kejadian ketiga, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dengan kalausal berpengalaman kepala daerah yang membuat Gibran bisa menjadi cawapres. Dan keempat, ayahnya, Presiden Jokowi merestuinya sebagai cawapres.

"Lihat urutan kejadian: 1) 8 oktober, Projo usulkan Gibran, 2) 11 Oktober, Prabowo meminta Gibran, 3) 16 Oktober, putusan MK loloskan Gibran, 4) 22 Oktober, Presiden restui Gibran," ungkap Said.

"Artinya sebelem ada putusan MK, Probowo dan Jokowi (lewat Projo) sudah sepakati Gibran," sambungnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Rabu (8/11).

Sementara itu, dalam survei Charta Politika Indonesia, elektabilitas pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersaing ketat dengan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terkini