Jokowi Berakhir Oktober 2024, Pilkada Akan Dimajukan September

Jokowi Berakhir Oktober 2024, Pilkada Akan Dimajukan September Kredit Foto: Antara: Hafidz Mubarak A/foc.

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mengungkapkan hubungan antara rencana majunya pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2024 dengan berkahirnya jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober tahun depan.

Guntur menilai Jokowi ingin memajukan Pilkada pada September 2024 untuk mengakomodasi anaknya, Kaesang Pangarep dan menantunya, Bobby Nasution dalam perhelatan pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Hasil Survei Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Anies-Cak Imin di Populi Center Mengejutkan

"Jabatan Pak Jokowi akan berakhir 20 Okt 2024, mumpung masih berkuasa, Pilkada dimajukan September 2024, yang disiapkan Kaesang setelah jadi Ketum PSI akan maju sebagai Cagub DKI & Bobby sebagai Cagub Sumut," ungkapnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (10/11).

Pasalnya saat ini putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka telah menjadi bakal cawapres dari bakal capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto. "Gibran kan sudah jadi Cawapres Prabowo untuk Pilpres Februari 2024. Mumpung berkuasa," imbuhnya. 

Seperti diketahui, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Perppu tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang tadinya digelar November, diusulkan menjadi September.

Ia menjelaskan enam poin yang disesuaikan dan diusulkan pemerintah dalam Perppu Pilkada tersebut. Pertama adalah untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

"Kedua, memajukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada September 2024. Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (21/9/2023) malam dikutip dari Republika.

Ketiga, Perppu akan mempersingkat durasi kampanye pilkada serentak menjadi 30 hari saja. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

Keempat, mempersingkat durasi sengketa proses Pilkada. Poin ini diusulkan guna mempertimbangkan masa kampanye selama 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik Pilkada.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terkini