Gibran Cawapres dari Partai Mahkamah Konstitusi

Gibran Cawapres dari Partai Mahkamah Konstitusi Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Dalam akun X pribadinya, pegiat media sosial Lukman Simandjuntak mengunggah meme yang bergambar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dengan tulisan 'CAWAPRES DARI PARTAI MAHKAMAH KONSTITUSI'.

Lukman mengatakan meme tersebut menjawab pertanyaan jika Gibran, bakal cawapres dari bakal capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto, sudah menyerahkan kartu tanda anggota (KTA) PDIP dan belum bergabung sebagai kader Golkar.

Baca Juga: Melihat Hasil Survei Populi Center, Prabowo-Gibran Bisa Menang 1 Putaran

Untuk diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dengan klausul berpengalaman kepala daerah dianggap ditujukan untuk memajukan Gibran di Pilpres 2024.

"Banyak yang nanya, jika sudah diminta serahkan kartu anggota PDIP namun belum jua jadi anggota Golkar, dari partai manakah dia berasal? Meme ini berusaha menjawabnya," ucapnya dikutip populis.id, Jumat (10/11).

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Surya Tjandra berpendapat seharusnya sejak awal Prabowo Subianto tidak menggandeng Gibran sebagai cawapres, namun ini tidak bisa diubah karena keduanya telah mendaftar di KPU.

Hal ini disampaikannya menanggapi hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memecat Anwar Usman dari posisinya sebagai ketua Hakim MK karena imbas putusan nomor 90.

Putusan tersebut sangat kontroversial, karena membuat Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengikuti Pilpres 2024 dengan menjadi cawapres untuk Prabowo.

“Kalau jantan seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya; tanpa dukungan Presiden belum tentu pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain,” pungkasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini