Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak mempunyai pilihan selain mundur dari posisinya sebagai bakal cawapres dari bakal capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto.
Pegiat media sosial Rinny Budoyo mengatakan dasar Gibran bisa maju sebagai cawapres terbukti cacat hukum dan etika, karenanya satu-satunya pilihan hanya mundur, ditambah KPU memberikan waktu pengubahan nama capres-cawapres hingga hari ini, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: 10 Keberlanjutan 'Buruk' yang Diprioritaskan Gibran
"Ini kalau Mas Gibran punya hati nurani ya, punya etika dan punya moral loh, kalau dasar hukum yang jadi pegangan buat dia maju sebagai cawapres terbukti cacat dalam pembuatannya," ucap Rinny dikutip populis.id dari YouTube 2045 TV, Senin (13/11).
"Dibuat dengan melanggar standar etika hakim konstitusi mestinya enggak ada pilihan buat Mas Gibran selain mundur dari pencawapresannya, begitulah semestinya sikap seorang kesatria, seorang yang berakhlak, begitulah seharusnya dia bertindak," sambungnya.
Seperti diketahui, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka kini telah cacat secara hukum dan etika. Hal ini terjadi setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan disanksi pemberhentian sebagai ketua.
Berdasarkan keputusan MKMK itu, Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani mengatakan, keputusan MK nomor 90 tahun 2023 yang membolehkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden berusia di bawah 40 tahun asalkan berpengalaman atau sedang menjadi kepala daerah cacat secara prosedural dan sangat kental dengan indikasi kolusi serta nepotisme.