Rakyat Percaya Pertengkaran PDIP dan Jokowi Hanya Drama

Rakyat Percaya Pertengkaran PDIP dan Jokowi Hanya Drama Kredit Foto: Istimewa

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buya Yani mengungkapkan bahwa rakyat percaya pertengkaran  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya drama saja.

Pasalnya hingga sekarang PDIP belum melanjutkan usulan hak angket dan pemakzulan terhadap Jokowi, sehingga rakyat tidak percaya partai berlambang banteng itu marah terkait majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari pihak lawan.

Baca Juga: Anies Baswedan Akan Menjadi Presiden Jika Pemilu Bersih

"Selama PDIP tidak melanjutkan hak angket & lanjut memakzulkan Jokowi, selama itu pula rakyat tidak percaya PDIP benar-benar marah telah diperlakukan tidak baik oleh Jokowi," ungkapnya.

"Rakyat malah percaya ini cuma drama saja. Di luar pura-pura bertengkar, tahunya di dalam mereka pelukan," imbuhnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Selasa (14/11).

Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka kini telah cacat secara hukum dan etika. Hal ini terjadi setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan disanksi pemberhentian sebagai ketua.

Berdasarkan keputusan MKMK itu, Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani mengatakan, keputusan MK nomor 90 tahun 2023 yang membolehkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden berusia di bawah 40 tahun asalkan berpengalaman atau sedang menjadi kepala daerah cacat secara prosedural dan sangat kental dengan indikasi kolusi serta nepotisme.

"Dengan demikian, majunya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika," ujar Julius kepada wartawan, termasuk Suara.com, Rabu (8/11/2023).

Menurut dia, keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK, tapi juga memberhentikan dia jadi hakim MK. Sebab, relasi kuasa antara rezim penguasa, MK, dan Gibran adalah bentuk relasi nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu.

"Majunya Gibran sebagai cawapres, tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat, dan dapat dipermasalahkan di masa yang akan datang. Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukan rusaknya sistem hukum di Indonesia," ujarnya.

Terkait

Terkini