Firli Bahuri Seharusnya Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Jaya daripada Undangan Dewas KPK

Firli Bahuri Seharusnya Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Jaya daripada Undangan Dewas KPK Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri seharusnya menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL daripada undangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pasalnya dalam hukum, Novel Baswedan mengatakan diantara panggilan dan undangan, yang wajib diprioritaskan adalah panggilan, sehingga tidak hadirnya Firli Bahuri dalam pemeriksaan dugaan pemerasan SYL bisa diartikan tidak menghormati Polda Mtero Jaya.

Baca Juga: Firli Bahuri Mangkir Lagi dalam Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Pengamat: Dia Tahu...

"Orang hukum pasti tahu bahwa bila ada panggilan & undangan secara bersamaan, yang wajib dihadiri adalah panggilan. Bila Firli besok tidak hadiri panggilan Polda Metro, & justru hadiri Undangan Dewas KPK, jelas itu tidak menghormati/meremehkan Penyidik Polda Metro," ucap Novel dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Selasa (14/11).

Seperti diketahui, seharusnya hari ini Firli Bahuri diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), namun ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Ketua KPK RI tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ pada hari ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023) dikutip dari Republika.

Kepastian tidak hadirnya Firli dalam pemeriksaan hari ini diketahui dari surat yang diterima penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Senin (13/11/2023) kemarin. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin itu menyampaikan alasan Firli tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini