Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan panduan dalam pemilihan pasangan calon (paslon) yang akan berkompetisi di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Jimly mengatakan KPU sudah memutuskan 3 paslon di Pilpres 2024, masyarakat tinggal memilih sosok yang disuka dengan menhormati pihak lainnya, dan sebaiknya melupakan persoalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Rocky Gerung Bela Megawati yang Menolak Sungkem Gibran dan Kaesang
"3 paslon pilpres sudah resmi disahkan & sudah dapat no. urut masing-masing, tinggal dipilih pada 14-2-24 yad. Lupakan isu aturan main yang sudah diputus MK," ucapnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (16/11).
"Cukup jangan pilih yang tidak disuka. Pilih sesuai aspirasi dengan tidak jelek-jelekkan yang lain. Hormati pendukung mereka. Hindari kampanye negatif apalagi kampanye hitam," sambungnya.
3 paslon pilpres sdh resmi disahkm & sdh dpt no. urut masing2, tinggal dipilih pd 14-2-24 yad. Lupakan isu aturan main yg sdh diputus MK. Cukup jngn pilih yg tdk disuka. Pilih ssuai aspirasi dg tdk jelek2an yg lain. Hrmati pndkung mrk. Hindari kmpanye negatif aplgi kmpanye hitam.
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) November 15, 2023
Seperti diketahui, putusan MK nomor 90 tahun 2023 yang membolehkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden berusia di bawah 40 tahun asalkan berpengalaman atau sedang menjadi kepala daerah menjadi persoalan karena dianggap demi kepentingan Gibran Rakabuming Raka.