Sekretaris Departemen IV DPP Partai Demokrat Hasbil Mustaqim Lubis menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak perlu dibela setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya menurut Hasbil, Firli Bahuri pasti salah sehingga menjadi tersangka dugaan pemerasan, namun SYL juga salah karena telah ditetapkan terlebih dahulu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Termasuk MK, Ini Sejumlah Lembaga Negara yang Berpotensi Dugunakan untuk Gibran
"Gak perlu dibela, yang salah tetap salah bagi saya, termasuk SYL kader Nasdem yang sudah tersangka terlebih dahulu. Gak ada tempat buat koruptor, GAS," ucapnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (23/11).
Gak perlu dibela, yang salah tetap salah bagi saya, termasuk SYL kader Nasdem yang sudah tersangka terlebih dahulu.
— MudaAdalahKekuatan (@Hasbil_Lbs) November 22, 2023
Gak ada tempat buat koruptor, GAS. pic.twitter.com/BmQkbqQqVM
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh polisi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL diputuskan setelah gelar perkara.
"Bertempat di ruang krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/11) dikutip dari Kumparan.