Fakta yang Ditunjukkan dari Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Fakta yang Ditunjukkan dari Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Kredit Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Politikus Ferdinand Hutahaean mengungkapkan fakta yang ditunjukan dari penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ferdinand mengungkit perkataan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo tentang buruknya penegakan hukum era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurutnya ini benar karena penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan menunjukkan KPK merupakan alat untuk memperkaya diri.

Baca Juga: Kasus SYL Semakin Menarik Setelah Firli Resmi Tersangka

"Jadi memang tidak salah apa yang disampaikan oleh Mas Ganjar bahwa penegakan hukum era Jokowi itu buruk selain intoleransi yang terus menguat. Ini adalah fakta bahwa penegak hukum sebesar KPK menjadi alat memperkaya diri," ucapnya.

Lebih lanjut, ia pun mempertanyakan kabar Firli Bahuri dan Anwar Usman yang telah dicopot dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). "Wahai Ketua KPK dan Ketua MK, apa kabarmu pagi ini?" ujarnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (23/11).

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh polisi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL diputuskan setelah gelar perkara.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini