Relawan Anies Baswedan, Reiza Petters merasa seram dengan cerita mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Dalam ceritanya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya dimarahi Jokowi dan diminta untuk menghentikan kasus Setnov, menurut Reiza ini merupakan bentuk intervensi yang berbahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Said Didu Meminta Publik Ikut Mengawal Keselamatan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo
"Wuih.. Serem.. Intervensi berbahaya untuk pemberantasan korupsi..," ucapnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (1/12).
Wuih.. Serem.. Intervensi berbahaya utk pemberantasan korupsi.. https://t.co/4DbyzgkEgN
— Katak Pembina ??? (@Reiza_Patters) November 30, 2023
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus yang menjerat Setnov, korupsi e-KTP.
Setnov diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, waktu itu ia menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai politik yang mendukung Jokowi.
Agus terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf sebelum menyampakan peristiwa tersebut, ia mengaku baru pertama kali mengungkapkannya di hadapan media.
“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.
Ketika dipanggil sendiri, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus, ia juga diminta masuk ke Istana melalui jalur masjid, bukan ruang wartawan.