Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani menyarankan hal yang harus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menepis tuduhan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Menurut Buni, jika KPK mengusut dugaan korupsi yang melibatkan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, dan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, maka tudhan intervnesi Jokowi dalam kasus E-KTP bisa ditepis.
Baca Juga: Skandal Kenegaraan Jika Benar Jokowi Intervensi KPK
"Untuk menepis tuduhan Jokowi intervensi KPK, maka KPK harus segera usut dugaan korupsi Gibran, Kaesang, dan Ahok," ujarnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Senin (4/12).
Untuk menepis tuduhan Jokowi intervensi KPK, maka KPK harus segera usut dugaan korupsi Gibran, Kaesang, dan Ahok.
— Buni Yani (@BuniYani) December 3, 2023
Yang setuju silakan repost.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus yang menjerat Setnov, korupsi e-KTP.
Setnov diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, waktu itu ia menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai politik yang mendukung Jokowi.
Agus terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf sebelum menyampakan peristiwa tersebut, ia mengaku baru pertama kali mengungkapkannya di hadapan media.
“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.
Ketika dipanggil sendiri, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus, ia juga diminta masuk ke Istana melalui jalur masjid, bukan ruang wartawan.