Mantan Sekretaris BUMN Said Didu tidak setuju bantahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Menurut Said Didu, divonisnya Setnov selama 15 tahun penjara bukan karena Jokowi, tapi karena Agus Rahardjo yang saat itu menjabat Ketua KPK berani melawan perintahnya untuk menghentikan kasus E-KTP.
Baca Juga: Lebih Percaya Kaesang atau KPK soal Cerita Agus Rahardjo Jokowi Minta Setop Kasus E-KTP?
"Bapak ini ngomong opo? Hal tersebut terjadi karena Ketua KPK saat itu "melawan" Bapak," ucapnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Senin (4/12).
Pun demikian pada kasus Freeport yang dikenal dengan kasus 'papa minta saham'. "Hal yang sama tahun 2016 Pak SN mengundurkan diri sebagai Ketua DPR karena Pak Sudirman "melawan" perintah Bapak untuk hentikan laporan kasus papa minta saham," imbuhnya.
Bapak ini ngomong opo ?
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) December 4, 2023
Hal tsb terjadi karena Ketua KPK saat itu "melawan" Bapak.
Hal yg sama thn 2016 Pak SN mengundurkan diri sbg Ketua DPR krn Pak Sudirman "melawan" perintah Bpk utk hentikan laporan kasus papa minta saham. https://t.co/HyN4f4R5PN
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak pernah bertemu mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan meminta untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setnov pada 2017 silam.
"Saya suruh cek saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara) enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada tolong di cek lagi aja," kata Jokowi di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023) dikutip dari gelora.co.