Setnov Divonis 15 Tahun dalam Kasus E-KTP Karena Eks Ketua KPK Berani 'Lawan' Jokowi

Setnov Divonis 15 Tahun dalam Kasus E-KTP Karena Eks Ketua KPK Berani 'Lawan' Jokowi Kredit Foto: Akurat

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu mengungkapkan bahwa Setya Novanto alis Setnov divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi E-KTP karena mantan Ketua KPK Agus Rahardjo berani 'melawan' Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sehingga Said Didu merasa tidak setuju dengan pernyataan Jokowi bahwa dirinya tidak meminta Agus Rahardjo menghentikan kasus E-KTP dengan bukti Setnov dihukum 15 tahun penjara.

Baca Juga: Lebih Percaya Kaesang atau KPK soal Cerita Agus Rahardjo Jokowi Minta Setop Kasus E-KTP?

"Bapak ini ngomong opo? Hal tersebut terjadi karena Ketua KPK saat itu "melawan" Bapak," ucapnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Senin (4/12).

Pun demikian pada kasus Freeport yang dikenal dengan kasus 'papa minta saham'. "Hal yang sama tahun 2016 Pak SN mengundurkan diri sebagai Ketua DPR karena Pak Sudirman "melawan" perintah Bapak untuk hentikan laporan kasus papa minta saham," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak pernah bertemu mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan meminta untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setnov pada 2017 silam.

"Saya suruh cek saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara) enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada tolong di cek lagi aja," kata Jokowi di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023) dikutip dari gelora.co.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover