Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti membenarkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengenai intervensi kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov) pada 2017 silam.
Pengamat politik Rocky Gerung mengingatkan rumus terbalik pernyataan Jokowi, sehingga jika ia membantah pernyataan Agus Rahardjo bahwa dirinya telah mengintervensi kasus E-KTP, artinya ia membenarkan.
Baca Juga: Hampir Mustahil Pemilu Jurdil Terjadi dengan Gibran Sebagai Cawapres
"Saya percaya pada Pak Jokowi bahwa Agus itu berbohong, tetapi pada saat yang sama orang sudah katakan kalau Jokowi bilang A itu artinya B, jadi kalau dia tuduh Agus berbohong sebetulnya dia tuduh Agus benar kan itu, rumusnya begitu," ucapnya dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (6/12).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak pernah bertemu mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan meminta untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setnov pada 2017 silam.
"Saya suruh cek saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara) enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada tolong di cek lagi aja," kata Jokowi di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023) dikutip dari gelora.co.
Jokowi mengatakan saat itu dirinya meminta agar kasus E-KTP ditangani dengan baik, dan sekarang Setnov telah divonis 15 tahun penjara, sehingga kasus tersebut terbukti berjalan sesuai prosedur.