Bawaslu Dikrikik dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Prabowo-Gibran

Bawaslu Dikrikik dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Prabowo-Gibran Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Pegiat media sosial Tonanda Putra mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penanganan dugaan pelanggaran pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas kepala daerah, Bawaslu tidak memberikan sanksi tegas kepada Prabowo-Gibran, sehingga Tonan merasa ujung-ujungnya tetap sama seperti dugaan pelanggaran lainnya.

Baca Juga: Skandal MK untuk Gibran Maju Cawapres Bukan Masalah Bagi Keluarga Jokowi

"Ketika ada pelanggaran netralitas kepala daerah Bawaslu juga tidak memberikan sanksi tegas, padahal pelanggaran tersebut sudah terang benderang jadi kosumsi publik," ujarnya dikutip populis.id dari YouTube 2045 TV, Jumat (8/12).

"Pelanggaran demi pelanggaran hanya dikaji-kaji saja dan ujung-ujungnya cuma dianggap bukan pelanggaran, seenaknya peristiwa yang sudah terang benderang dengan bukti-bukti yang bertebaran malah dibikin buram," imbuhnya.

Menurutnya hal tersebut terjadi karena Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga untuk kemenangannya, lembaga negara dikerahkan, namun ini tidak akan bertahan lama.

"Beginilah yang terjadi kalau anak presiden ikut Pilpres ketika orang tuanya sedang menjabat, semua alat negara mesti didaya gunakan sebesar-besarnya untuk kemenangan sang anak walaupun dibantah tetap saja aroma bau busuk tidak bisa ditutupi terus menerus," tandasnya.

Sementara itu, baru-baru ini Gibran dianggap menggunakan anak-anak untuk kampanye berdasarkan kegiatannya di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 1 Desember 2023, cawapres nomor urut dua itu meminta anak-anak untuk naik ke atas panggung serta membagikan buku dan susu. 

"Anak-anak ke panggung, sini saya bagikan buku. Susunya nanti juga dibagikan," kata Gibran saat menghadiri undangan Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo di RT. 013/RW. 011 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat petang dikutip dari Tempo.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Sylvana Maria menilai apa yang dilakukan Gibran merupakan pelanggaran. “Ini pelanggaran,” kata dia saat dihubungi TEMPO pada Senin, 4 Desember 2023.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover