Mantan penyidik KPK Novel Baswedan berharap Polda Metro Jaya segera menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilannya terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, kata Novel Baswedan, Firli Bahuri berpotensi mengulangi tindakannya yang ditunjukkan melalui perbuatannya saat praperadilan, yaitu menghadirkan data penting dari KPK.
Baca Juga: Novel Baswedan Puji Kehebatan Pimpinan KPK: Tangguh untuk Tetap Diam Terhadap Praktek Korupsi di KPK
"Setelah Hakim menolak gugatan Praperadilan Firli, semoga Polda Metro segera menahan Firli. Hal itu sangat beralasan, dengan fakta Firli menghadirkan data penting dari KPK saat praperadilan, menunjukkan Firli bisa mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
Selain itu ia juga berharap agar perkara Firli bisa menjadi momen untuk membersihkan lembaga anti rasuah itu dari korupsi. "Semoga ini jadi momentum pembersihan KPK," imbuhnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Rabu (20/12).
Stlh Hakim menolak gugatan Praperadilan Firli, semoga Polda Metro segera menahan Firli.
— novel baswedan (@nazaqistsha) December 19, 2023
Hal itu sangat beralasan, dgn fakta Firli menghadirkan data penting dari KPK saat praperadilan, menunjukkan Firli bisa mengulangi perbuatannya.
Semoga ini jadi momentum pembersihan KPK
Seperti diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.