Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan alasan Polda Metro Jaya tidak segera menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan pendapatnya, Novel Baswedan merasa Polda Metro Jaya ingin menunjukkan kepada masyarakat proses hukum penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Praperadilan Firli Ditolak Hakim, Novel Baswedan Buka Suara
"Bisa jadi Polda Metro tidak segera menahan Firli kemarin karena ingin menunjukkan ke publik bahwa proses hukumnya bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Rabu (20/12).
Ia pun berharap Polda Metro Jaya segera menahan Firli setelah hakim menolak gugatan praperadilannya. "Setelah putusan praperadilan yang diajukan oleh Firli, semoga Firli Bahuri segera dilakukan penahanan," imbuhnya.
Stlh Hakim menolak gugatan Praperadilan Firli, semoga Polda Metro segera menahan Firli.
— novel baswedan (@nazaqistsha) December 19, 2023
Hal itu sangat beralasan, dgn fakta Firli menghadirkan data penting dari KPK saat praperadilan, menunjukkan Firli bisa mengulangi perbuatannya.
Semoga ini jadi momentum pembersihan KPK
Seperti diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.