Polda Metro Jaya Harus Segera Menahan Firli Setelah Gugatan Praperadilan Ditolak

Polda Metro Jaya Harus Segera Menahan Firli Setelah Gugatan Praperadilan Ditolak Kredit Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Polda Metro Jaya harus segera menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Karena menurut mantan penyidik KPK Novel Baswedan, dalam gugatan praperadilan, Firli Bahuri menunjukan potensi mengulangi perbuatannya dengan menghadirkan data penting dari lembaga yang pernah dipimpinnya.

Baca Juga: Dua Kasus Gibran di IKN

"Setelah Hakim menolak gugatan Praperadilan Firli, semoga Polda Metro segera menahan Firli. Hal itu sangat beralasan, dengan fakta Firli menghadirkan data penting dari KPK saat praperadilan, menunjukkan Firli bisa mengulangi perbuatannya," ungkap Novel.

Lebih lanjut, ia berharap agar perkara Firli bisa menjadi momen untuk membersihkan lembaga anti rasuah itu dari korupsi. "Semoga ini jadi momentum pembersihan KPK," imbuhnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Rabu (20/12).

Seperti diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover