Bela Firli, Alexander Marwata Seolah Bolehkan Ambil Dokumen Rahasia di KPK

Bela Firli, Alexander Marwata Seolah Bolehkan Ambil Dokumen Rahasia di KPK Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seolah membolehkan mengambil dokumen rahasia dari lembaganya demi membela Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Pasalnya Alexander Marwata mempersilahkan Firli Bahuri untuk membawa dokumen dari KPK dalam sidang praperadilan, seperti yang dilakukannya dengan dokumen kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Baca Juga: Kenapa Polda Metro Jaya Tidak Segera Menahan Firli? Novel Baswedan Beri Jawaban

Sehingga Novel Baswedan menilai logika dan etik Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua KPK bermasalah, karena malah membela Firli Bahuri yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Alexander Marwata ini logikanya nggak lurus & etiknya bermasalah. Sahabatnya berbuat kejahatan korupsi di KPK. Kejahatan serius yang mengkhianati KPK, negara & masyarakat. Dia nggak marah, dibela dengan pembenaran seolah ambil dokumen rahasia di KPK boleh. Rusak..," ujarnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (21/12).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Firli Bahuri memang mempunyai dokimen kasus DJKA Kemenhub karena yang bersangkutan mengusutnya saat masih aktif sebagai pimpinan KPK.

"Pak Firli itu kan pimpinan KPK, ketua KPK. Kalau dokumen seperti itu, kan itu sudah lama juga kejadiannya. Misalnya ada penyidikan yang waktu itu kita tahu arahanya ke mana, dan juga diperiksa di Dewas, kan yang bersangkutan juga bisa mengumpulkan dokumen dan punya akses dokumen-dokumen itu," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).

"Dokumennya kan diperoleh saat yang bersangkutan, aktif. Kan enggak mungkin disobek, otomatis dokumennya enggak berlaku karena sudah nonaktif, kan enggak," imbuhnya dikutip dari Liputan 6.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terkini