Jurnalis senior Hersubeno Arief menunjukkan dua hal yang terlihat setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melalui hakim tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Pertama, upaya Firli Bahuri untuk membebaskan dirinya dari status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) gagal.
Baca Juga: Bela Firli, Alexander Marwata Seolah Bolehkan Ambil Dokumen Rahasia di KPK
"Bung Rocky kemarin itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu hakim tunggalnya memutuskan menolak gugatan praperadilan dari ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Jadi satu, ini berarti upayanya untuk berkelit itu gagal dan dia tetap statusnya sebagai tersangka," ungkap Arief saat berdialog dengan pengamat politik Rocky Gerung.
Kedua, melalui keputusan Imelda Herawati yang menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan SYL mematahkan stigma PN Jaksel sura koruptor.
"Dan yang kedua ini juga mematahkan stigma bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu surga buat para koruptor, karena banyak sekali yang dibebaskan praperadilan dan kalau dihukum juga hukum ringan," tandasnya dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (21/12).
Seperti diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.