Selain itu, eksepsi dari pihak Polda Metero Jaya dikabulkan hakim, dan sekarang status tersangka Firli Bahuri dinyatakan sah.
Salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan yaitu permohonan yang diajukan Firli tidak sekadar terkait urusan formil, selain itu yang bersangkutan juga menyerahkan bukti tidak terkait dengan praperadilan tersebut.