Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak menyoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperpanjang masa jabatan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga Desember 2024.
Padahal Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasa terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sehingga Lukman merasa ada sesuatu di balik keputusan Jokowi memperpanjang masa jabatannya.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Dimensi Politik dalam Kasus Firli Bahuri Kuat
"Meski Firli sudah jelas tersangka, eh masa jabatannya malah diperpanjang @jokowi. Apakah maknanya perpanjangan ini? Apakah agar tetap bisa digunakan sebagai alat sandera?" ungkapnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (22/12).
Meski Firli sudah jelas tersangka, eh masa jabatannya malah diperpanjang @jokowi. Apakah maknanya perpanjangan ini ? Apakah agar tetap bisa digunakan sbg alat sandera ? ???? pic.twitter.com/d1p6r1htpf
— Lukman Simandjuntak (@hipohan) December 21, 2023
Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, pimpinan KPK periode 2019-2023 akan diperpanjang hingga Desember 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK untuk melaksanakan putusan MK tersebut.