Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak memprediksi keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri setelah memperpanjang masa jabatannya meski yang bersangkutan adalah tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lukman menduga Jokowi memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri hingga Desember 2024 meskipun sudah jelas terlibat dalam kasus dugaan korupsi karena untuk digunakan sebagai alat sandera.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Dimensi Politik dalam Kasus Firli Bahuri Kuat
"Meski Firli sudah jelas tersangka, eh masa jabatannya malah diperpanjang @jokowi. Apakah maknanya perpanjangan ini? Apakah agar tetap bisa digunakan sebagai alat sandera?" ungkapnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (22/12).
Meski Firli sudah jelas tersangka, eh masa jabatannya malah diperpanjang @jokowi. Apakah maknanya perpanjangan ini ? Apakah agar tetap bisa digunakan sbg alat sandera ? ???? pic.twitter.com/d1p6r1htpf
— Lukman Simandjuntak (@hipohan) December 21, 2023
Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, pimpinan KPK periode 2019-2023 akan diperpanjang hingga Desember 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK untuk melaksanakan putusan MK tersebut.