Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengklaim pidana dan etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak hilang meski yang bersangkutan mundur dari KPK.
Bahkan dengan mengundurkan diri dari KPK, Firli Bahuri menunjukkan kepengecutan karena tidak lagi mempunyai cara mmembela diri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Meski Sudah Jelas Tersangka, Presiden Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri
"Pernyataan tersangka Korupsi Firli Bahuri ketua KPK non aktif mengundurkan diri bukan berarti pidana dan etiknya hilang, justru menunjukan kepengecutan," ucap Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021 itu
"Karena dia sudah tidak ada jalan lagi membela diri sejak kalah praperadilan dan juga kasusnya tetap lanjut di Polda Metro," sambungnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (22/12).
Pernyataan tersangka Korupsi Firli Bahuri ketua KPK non aktif mengundurkan diri bukan berarti pidana dan etiknya hilang justru menunjukan kepengecutan karena dia sudah tidak ada jalan lagi membela diri sejak kalah praperadilan dan juga kasusnya tetap lanjut di Polda Metro https://t.co/kA9RI9P19L
— Yudi Purnomo Harahap (@yudiharahap46) December 21, 2023
Seperti diketahui, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. Sebelumnya dia hanya dinonaktifkan dari posisinya karena terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat karena tidak bisa menyelesaikan tugasnya hingga periode jabatannya berakhir, tapi ia mengklaim bersungguh-sungguh cinta tanah air.
"Saya memastikan, saya sungguh-sungguh cinta bangsa Indonesia, saya sungguh-sungguh cinta menjaga stabilitas nasional, menjaga iklim politik dan mensukseskan Pilpres 2024, sehingga kita menatap masa depan yang lebih baik, lebih baik dari hari ini dan lebih baik untuk anak keturunan kita di masa yang akan datang," ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
Firli pun meminta kepada masyarakat untuk mengizinkan dirinya dan keluarga bisa hidup normal sebagai warga negara biasa.