Lebih lanjut, ia menegaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan bagi-bagi susu di CFD yang dilakukan Gibran di Jakarta akan tetap dilaksanakan, dan koordinasi dengan Bawaslu terkait tetap dijalankan.
Bawaslu Jakarta Pusat akan tetap melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut meskipun Gibran akan kembali mangkir untuk klarifikasi, sehingga keputusan bisa dihasilkan.