"Saya tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga enggak ya, karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak, kita tidak bisa maksa juga," kata Dimas dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1) dikutip dari Kompas.
Lebih lanjut, ia menegaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan bagi-bagi susu di CFD yang dilakukan Gibran di Jakarta akan tetap dilaksanakan, dan koordinasi dengan Bawaslu terkait tetap dijalankan.
Bawaslu Jakarta Pusat akan tetap melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut meskipun Gibran akan kembali mangkir untuk klarifikasi, sehingga keputusan bisa dihasilkan.