Seram Jokowi Teken Revisi UU ITE Jilid II

Seram Jokowi Teken Revisi UU ITE Jilid II Kredit Foto: Antara: Hafidz Mubarak A/foc.

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Hasreiza atau biasa dikenal dengan Reiza Patters merasa seram dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau UU ITE jilid II.

Reiza mengatakan jika Anies Baswedan terpilih menjadi presiden di Pilpres 2024 mendatang, untuk pasal-pasal yang terindikasi karet subversif dalam UU ITE jilid II akan dicabut.

Baca Juga: Terjawab Kenapa Ganjar-Mahfud dan AMIN Blunder Bicara Urusan Rakyat Bawah

"Serem bener sih? Nanti Pak Anies Baswedan jadi Presiden, kita cabut dan revisi UU ITE ini untuk pasal-pasal yang terindikasi karet subversif!" ungkapnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (4/1).

Seperti diketahui, pada Selasa (2/1/2024), Presiden Jokowi menandatangani revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau UU ITE jilid II, dan salinannya telah diunggah Kementerian Sekretariat Negara di situs mereka.

"Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disahkan tanggal 02 Januari 2024, diundangkan tanggal 02 Januari 2024," dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (4/1).

Melansir dari Republika, dalam salinan Undang-Undang ITE yang dilihat pada laman jdih.setneg.go.id, terdapat beberapa perubahan dalam UU ITE, antara lain pada pasal 27.

Pada pasal 27 UU ITE yang baru disebutkan bahwa yang termasuk perbuatan dilarang dalam UU ITE, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Selain itu juga setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pemerintah bersama DPR juga menyisipkan dua pasal di antara pasal 27 dan pasal 28 yaitu pasal 27A dan Pasal 27B.

Pasal 27A berbunyi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover