Politikus Ferdinand Hutahaean tetap mengkritik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meski menemukan dugaan pelanggaran kampanye pada pertemuan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dan para kepala desa (kades) di Ambon.
Karena menurut Ferdinand, meski Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran kampanye pada kegiatan yang dilakukan Gibran, hingga sekarang belum ada sanksi jelas untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Baca Juga: Jokowi Sebaiknya Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran Secara Terbuka
"Cape lah Bawaslu, pelanggaran ngga pernah jelas sanksinya..!! Tidur aja kalian," ucap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Sabtu (13/1).
Cape lah Bawaslu, pelanggaran ngga pernah jelas sanksinya..!!
— Mpu Ferdinand Hutahaean (@ferdinand_mpu) January 12, 2024
Tidur aja kalian https://t.co/j8V4no6y5u
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungannya ke Ambon.
Anggota Bawaslu Maluku Samsun Ninilouw mengatakan terdapat keterlibatan sejumlah perangkat desa pada safari politik Gibran di Ambon, Ditemukan 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang diundang berdasarkan laporan hasil pengawasan.
Tak hanya itu, Bawaslu Maluku juga menerima laporan adanya pertemuan di sebuah hotel antara Gibran dengan sejumlah kepala pemerintah negeri dan kepala desa dari Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah.