Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka berpotensi masuk penjara jika terbukti melanggar aturan kampanye terkait keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam kunjungannya di Ambon.
Hal tersebut disampaikan politikus Ferdinand Hutahaean menanggapi Gibran yang mengaku siap disanksi jika benar melanggar aturan kampanye di Ambon seperti dugaan Bawaslu Provinsi Maluku.
Baca Juga: Ganjar Bisa Bikin Prabowo Kejang-kejang pada Debat Keempat Pilpres
"Pelanggaran ini sanksinya sesuai aturan adalah Pidana Kurungan atau penjara..!! @gibran_tweet," ungkap Ferdinand yang merupakan kader PDIP, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Senin (15/1).
Pelanggaran ini sanksinya sesuai aturan adalah Pidana Kurungan atau penjara..!!@gibran_tweet https://t.co/GjnsNUVsSq
— Mpu Ferdinand Hutahaean (@ferdinand_mpu) January 14, 2024
Melansir dari Suara.com, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka mengaku siap disanksi dan dipanggil apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diduga oleh Bawaslu Provinsi Maluku.
“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/1/2024) malam, seperti yang dikutip Suara.com dari Antara.
Berdasarkan informasi dari Bawaslu Provinsi Maluku, terdapat dugaan pelanggaran aturan dalam kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon pada Senin (8/1/2024) lalu.
Pelanggaran tersebut terlihat dari keterlibatan beberapa perangkat desa yang turut hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto.