Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menanggapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menilai pertemuan kepala desa saat kampanye cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka di Ambon, Maluku masuk pelanggaran kampanye.
Menurutnya, Bawaslu tidak akan berani memberi sanksi Gibran atas dugaan pelanggaran kampanye di Ambon, karena putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu digadang-gadang menjadi the next real president.
Baca Juga: Jika Benar Langgar Aturan Kampanye di Ambon, Gibran Berpotensi Dipenjara
"Mana berani Bawaslu menindak Gibran yang sedang digadang-gadang menjadi the next real president," ungkap Gigin Praginanto, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Senin (15/1).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungannya ke Ambon.
Anggota Bawaslu Maluku Samsun Ninilouw mengatakan terdapat keterlibatan sejumlah perangkat desa pada safari politik Gibran di Ambon, Ditemukan 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang diundang berdasarkan laporan hasil pengawasan.
Tak hanya itu, Bawaslu Maluku juga menerima laporan adanya pertemuan di sebuah hotel antara Gibran dengan sejumlah kepala pemerintah negeri dan kepala desa dari Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah.