Soal Pemakzulan Jokowi, Pimpinan MPR Tak Paham Konstitusi

Soal Pemakzulan Jokowi, Pimpinan MPR Tak Paham Konstitusi Kredit Foto: Antara: Hafidz Mubarak A/foc.

Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menilai Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto tidak paham konstitusi terkait komentarnya mengenai usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Karena menurut Said Didu, yang berhak mengusulkan pemakzulan presiden adalah rakyat, sedangkan lembaga negara hanya bertugas untuk melaksanakan kehendak rakyat untuk memakzulkan pemimpin yang dipilihnya, Jokowi.

Baca Juga: Demokrat Dinilai Khianati Koalisi Prabowo-Gibran

"Ini Pimpinan MPR yang gak paham Konstitusi. Yang berhak minta pemakzulan adalah pemilik kedaulatan, yaitu rakyat. Lembaga negara hanya proses keinginan rakyat," jelasnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (18/1).

Seperti diketahui, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto, menilai pihak-pihak yang mendesak pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak paham konstitusi jika alasannya adalah puutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap perintah presiden agar Gibran Rakabuming Raka bisa maju Pilpres 2024.

"Itu enggak ada hubungannya dengan Pak Jokowi, sebagai lembaga presiden. Yang memutuskan kan MK. Lembaga yudikatif kan bukan Pak Jokowi yang memutuskan," kata Yandri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/1).

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terkini