Soal Pemakzulan Jokowi, Pimpinan MPR Tak Paham Konstitusi

Soal Pemakzulan Jokowi, Pimpinan MPR Tak Paham Konstitusi Kredit Foto: Antara: Hafidz Mubarak A/foc.

Lebih lanjut, dia menjelaskan putusan MK tersebut telah diuji secara materi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui prosedur hukum yang berlaku, terlebih KPU telah meluruskan bahwa keterpilihan Gibran berjalan baik dalam pelaksanaannya.

"Gibran maju ya dilindungi UUD 1945 sebagai warga negara Indonesia berhak memilih dan dipilih. Faktanya KPU meluruskan itu dan sedang berjalan secara bagus tahapan kampanye," ujar Yandri.

"Jadi apa? Jadi menurut saya mereka itu enggak paham konstitusi," tutupnya.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terkini