Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu memberi tahu Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandri Susanto pihak yang berhak mengusulkan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Said Didu mengatakan pihak yang berhak meminta pemakzulkan Presiden Jokowi adalah rakyat, sehingga menurutnya Yandri Susanto tidak paham mengenai konstitusi terkait komentarnya tentang hal tersebut.
Baca Juga: Demokrat Dinilai Khianati Koalisi Prabowo-Gibran
"Ini Pimpinan MPR yang gak paham Konstitusi. Yang berhak minta pemakzulan adalah pemilik kedaulatan, yaitu rakyat. Lembaga negara hanya proses keinginan rakyat," jelas Said Didu dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (18/1).
Ini Pimpinan MPR yg gak paham Konstitusi.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) January 17, 2024
Yg berhak minta pemakzulan adalah pemilik kedaulatan, yaitu rakyat.
Lembaga negara hanya proses keinginan rakyat. https://t.co/vBZ44BPqFJ
Seperti diketahui, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto, menilai pihak-pihak yang mendesak pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak paham konstitusi jika alasannya adalah puutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap perintah presiden agar Gibran Rakabuming Raka bisa maju Pilpres 2024.
"Itu enggak ada hubungannya dengan Pak Jokowi, sebagai lembaga presiden. Yang memutuskan kan MK. Lembaga yudikatif kan bukan Pak Jokowi yang memutuskan," kata Yandri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/1).