Pimpinan MPR Diberi Tahu Pihak yang Berhak Usul Pemakzulan Jokowi, Siapa?

Pimpinan MPR Diberi Tahu Pihak yang Berhak Usul Pemakzulan Jokowi, Siapa? Kredit Foto: YouTube/Sekpres

Lebih lanjut, dia menjelaskan putusan MK tersebut telah diuji secara materi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui prosedur hukum yang berlaku, terlebih KPU telah meluruskan bahwa keterpilihan Gibran berjalan baik dalam pelaksanaannya.

"Gibran maju ya dilindungi UUD 1945 sebagai warga negara Indonesia berhak memilih dan dipilih. Faktanya KPU meluruskan itu dan sedang berjalan secara bagus tahapan kampanye," ujar Yandri.

"Jadi apa? Jadi menurut saya mereka itu enggak paham konstitusi," tutupnya.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terkini