Gibran Tak Akan Bisa Cabut Izin Tambang Ilegal

Gibran Tak Akan Bisa Cabut Izin Tambang Ilegal Kredit Foto: Viva

Politikus Ferdinand Hutahaean memberi tahu calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka bahwa Izin Usaha Penambangan (IUP) pada tambang-tambang ilegal tidak bisa dicabut.

Karena, kata Ferdinand, tambang-tambang ilegal tidak mempunyai izin, ditambah pelakunya merupakan orang kuat di Indonesia, bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berani mencabutnya, sehingga Gibran diragukan akan melakukan hal berbeda.

Baca Juga: Dalam Debat Cawapres Kedua, Gibran Langgar Saran Jokowi

"Dik @gibran_tweet, Tambang Ilegal itu tak punya ijin dan tak bisa dicabut. Yang main disana banyak orang-orang kuat negara ini, Kamu berani nutup? Lha bapakmu aja ngga berani koq..!" ungkapnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Selasa (23/1).

Sebelumnya, calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka mempunyai solusi untuk menanggulangi pertambangan ilegal dan pembalakan liar menanggapi jawaban cawapres lain mengenai topik tersebut.

Menurut Gibran, solusinya sederhana, yaitu mencabut izin usaha, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), ia berkaca pada Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 dan 4, dan Pancasila sila 4 dan 5.

"Gus Muhaimin dan Pak Mahfud, dari pasangan Prabowo-Gibran simpel saja solusinya, IUP-nya dicabut, simpel. Karena sesuai Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 dan 4, dan Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, kita harus menjalankan Permen (Peraturan Menteri) Investasi No.1 Tahun 2022," kata Gibran saat segmen kedua debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta, Minggu dikutip dari Antara.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover