Prediksi Surat Izin Jokowi ke Presiden untuk Ikut Kampanye

Prediksi Surat Izin Jokowi ke Presiden untuk Ikut Kampanye Kredit Foto: YouTube/Sekpres

Sekretaris DPW Perindo DKI Jakarta Yacobus Bobby Risakotta menanggapi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyetakan Presiden Joko Widodo berhak ikut kampanye pemilu, namun harus minta izin cuti kepada presiden, yaitu Jokowi sendiri.

Menurut Bobby, hal tersebut merupakan sejarah baru bagi Indonesia, ia pun memprediksi isi surat Jokowi untuk izin cuti kepada presiden, yang berarti dirinya sendiri agar bisa ikut kampanye pemilu.

Baca Juga: Kesombongan Politikus Demokrat ke Anies dan Ganjar Usai Prabowo Unggul 50 Persen di The Economist

"Sejarah baru ini, Apa nanti surat pak Jokowi seperti ini?

Kepada Yth,

Presiden Republik Indonesia

Bersama surat ini saya yang bertanda tangan di bawah ini memohon ijin ikut kampanye tanpa fasilitas negara

Besar harapan saya diijinkan oleh Presiden

Hormat saya,

Joko Widodo," tulis Bobby, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (26/1).

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan Presiden Joko Widodo berhak ikut kampanye pemilu asal izin cuti kepada presiden, yang artinya kepada dirinya sendiri.

Ia menjelaskan aturan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Selain harus mengajukan cuti terlebih dahulu untuk ikut kampanye, presiden dilarang memanfaatkan fasilitas negara.

Presiden berhak mengikuti kampanye diatur dalam pasal 299 UU Pemilu. Kemudian pada Pasal 281 ayat (1) menyatakan  saat berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terkini