Surat permintaan cuti, kata Hasyim, harus diserahkan kepada presiden sebelum kampanye. ”Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden. Kan, presidennya cuma satu,” kata Hasyim dikutip Kompas.id, Kamis (25/1/2024).
Ia menambahkan aturan izin cuti kampanye juga berlaku untuk menteri dan telah dipraktikkan. KPU mendapatkan tembusan surat izin cuti yang disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Hasyim menyebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selalu mengawasi pelaksaan kampanye di lapangan, termasuk mengenai penggunaan fasilitas negara oleh pejabat aktif yang berkampanye.