Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak menilai aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhak izin kampanye asal izin cuti kepada presiden, yang artinya dirinya sendiri, merupakan aturan yang hancur.
Pasalnya Jokowi akan bisa berkampanye, jika dirinya sendiri sebagai presiden mengizinkannya. "Hancur amat nih aturan? Jadi kalau presiden kasi izin, Jokowi tetap bisa kampanye?" ujar Lukman dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (26/1).
Hancur amat nih aturan ? Jadi kalau presiden kasi izin, Jokowi tetap bisa kampanye ? ???? pic.twitter.com/kW69r8hRcC
— Lukman Simandjuntak (@hipohan) January 25, 2024
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan Presiden Joko Widodo berhak ikut kampanye pemilu asal izin cuti kepada presiden, yang artinya kepada dirinya sendiri.
Baca Juga: Kesombongan Politikus Demokrat ke Anies dan Ganjar Usai Prabowo Unggul 50 Persen di The Economist
Ia menjelaskan aturan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Selain harus mengajukan cuti terlebih dahulu untuk ikut kampanye, presiden dilarang memanfaatkan fasilitas negara.
Presiden berhak mengikuti kampanye diatur dalam pasal 299 UU Pemilu. Kemudian pada Pasal 281 ayat (1) menyatakan saat berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.
Surat permintaan cuti, kata Hasyim, harus diserahkan kepada presiden sebelum kampanye. ”Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden. Kan, presidennya cuma satu,” kata Hasyim dikutip Kompas.id, Kamis (25/1/2024).