Presiden Jokowi Harus Turun Gunung Ikut Kampanyekan Prabowo

Presiden Jokowi Harus Turun Gunung Ikut Kampanyekan Prabowo Kredit Foto: twitter/@miduk17

Pegiat media sosial Bachrum Achmadi mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun gunung ikut berkampanye untuk capres nomor urut dua dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto.

Pasalnya elektabilitas Prabowo Subianto jauh di bawah target, namun Jokowi harus mengikuti aturan yang berlaku jika ingin berkampanye, yaitu mengajukan cuti kepada dirinya sendiri sebagai kepala negara.

Baca Juga: Melihat Motif Dukung Prabowo-Gibran, Tak Mustahil Suara Demokrat Terjun Bebas pada Pileg

"Berhubung elektabilitas Prabowo jauh di bawah target, maka dari itu Presiden Jokowi mesti turun gunung ikut berkampanye. Namun Jokowi harus mengajukan cuti terlebih dahulu ke presiden!" ungkapnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Senin (29/1).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan Presiden Joko Widodo berhak ikut kampanye pemilu asal izin cuti kepada presiden, yang artinya kepada dirinya sendiri.

Ia menjelaskan aturan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Selain harus mengajukan cuti terlebih dahulu untuk ikut kampanye, presiden dilarang memanfaatkan fasilitas negara.

Presiden berhak mengikuti kampanye diatur dalam pasal 299 UU Pemilu. Kemudian pada Pasal 281 ayat (1) menyatakan  saat berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover