Pegiat media sosial Yusuf Dumdum mengungkapkan bahwa Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres nomor urut dua dari Koalisi Indonesia Maju sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Surakarta.
Yusuf Dumdum mengatakan Gibran digugat Almas Tsaqibbirru atas perkara wanprestasi, ia menjelaskan perkara tersebut biasanya terkait dengan pelaksaanaan kewajiban tak terpenuhi atau ingkar janji.
Baca Juga: Prabowo Tak Mungkin Ikuti Mahfud MD Mundur dari Kabinet
"Dhueerrr! Masih ingat Almas Tsaqibbirru, yang sebelumnya berperan memuluskan Gibran bisa jadi cawapres? Kini Almas menggugat Gibran dengan klasifikasi perkara Wanprestasi. Gugatan Almas ke Gibran Muncul terdaftar di PN Solo," ungkap Yusuf.
"Sekedar informasi. Biasanya wanprestasi ini terkait dengan pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji," imbuhnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (1/2).
Dhueerrr !
— Dumdum (@yusuf_dumdum) January 31, 2024
Masih ingat Almas Tsaqibbirru, yg sebelumnya berperan memuluskan Gibran bisa jd cawapres?
Kini Almas menggugat Gibran dgn klasifikasi perkara Wanprestasi. Gugatan Almas ke Gibran Muncul terdaftar di PN Solo.
Skedar informasi. Biasanya wanprestasi ini terkait dg… pic.twitter.com/0J3t6Ao1CR
Untuk diketahui, Almas Tsaqibbirru merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres dengan klausul pernah kepala daerah yang dikabulkan MK, sehingga Gubran bisa maju sebagai cawapres. Dan saat itu Almas adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Dilansir dari Suara.com berdasarkan laman SIPP, Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka sebanyak dua kali. Pada gugatan pertama, tertanggal register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Diterangkan pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.
Sementara untuk gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.