Nominal Ganti Rugi yang Digugat Almas ke Gibran Sangat Sedikit

Nominal Ganti Rugi yang Digugat Almas ke Gibran Sangat Sedikit Kredit Foto: Viva

Komika Sam Darma Putra Ginting atau dikenal dengan nama Sammy Notaslimboy merasa nominal ganti rugi yang digugat Almas Tsaqibbirru kepada cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka sangat sedikit.

Pasalnya Almas Tsaqibbirru hanya meminta ganti rugi Rp10 juta kepada Gibran untuk biaya sewa advokat saat mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Surakarta.

Baca Juga: Fahri Hamzah Desak Masyarakat Balik Arah Dukung Prabowo-Gibran

"Dipikir-pikir, sedikit amat nominal ganti ruginya. Wkwkwkwk," ucap Sammy dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (1/2).

Untuk diketahui, Almas Tsaqibbirru merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres dengan klausul pernah kepala daerah yang dikabulkan MK, sehingga Gubran bisa maju sebagai cawapres. Dan saat itu Almas adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

Dilansir dari Suara.com berdasarkan laman SIPP, Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka sebanyak dua kali.  Pada gugatan pertama, tertanggal register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Diterangkan pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Sementara untuk gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.

Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta. Pada gugatan pertama, Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara.”

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover